JAKARTA - Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diterapkan pada hari ini, Senin (9/9/2019). Adapun penerapan pembatasan kendaraan roda empat itu juga berlaku di 28 pintu tol yang berhimpitan langsung dengan rute sistem ganjil-genap.
"Total (ada) 28 pintu tol (yang kena sistem ganjil-genap)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Syafrin mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ujarnya.
Berikut data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait gerbang tol yang terkena sistem ganjil-genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2