Sedangkan mengenai ketentuan jam operasional truk, dilanjutkan Hedwin, saat ini peraturan Wali Kota itu hanya terbatas pada ruas jalan tertentu saja yang tak boleh dilalui. Sementara untuk jalan Boulevard Bintaro, belum ada peraturan yang melarang truk melintas.
"Itu baru diatur pada ruas jalan tertentu saja, seperti di Jalan Serpong yang mengarah ke daerah Bogor sana," tukasnya.
Tabrakan beruntun terjadi pada Jumat 6 September 2019, sekira pukul 16.00 WIB. Lokasinya tepat berada di depan Ruko Bintaro Arcade 1. Jaraknya hanya belasan meter dari perempatan lampu merah Jalan Boulevard Bintaro.
Menurut polisi, kecelakaan disebabkan sopir truk tengah mengantuk saat berkemudi hingga menabrak sejumlah mobil. Ketika itu, posisi lampu lalu lintas berwarna merah sehingga laju kendaraan di depan truk berangsur melambat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.