Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |22:03 WIB
DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Forum Santri Indonesia (FORSI) menyatakan sikap untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.

Salah satu perwakilan Forsi, Sufriadi mengatakan pihaknya berharap DPR segera merampungkan revisi UU KPK, lantaran revisi UU KPK dapat lebih memperkuat lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Karena dapat memberi payung hukum yang pasti dan jelas.

“Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK ini sangat penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK, dan juga mendorong KPK menjadi lebih baik, profesional serta untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut," kata Sufriadi dalam aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Forsi

Dilanjutkan dia, meskipun KPK sebagai lembaga 'superbody' tetap harus mendapatkan evaluasi dan pembenahan. Untuk itu KPK perlu memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK sebagaimana yang ada dalam RUU KPK.

"Yang dikhawatirkan jika KPK tak bisa diawasi lembaga tersebut akan semena-mena. Oleh sebab itu sangat diperlukan dewan pengawas guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan,"ungkapnya.

Forsi turut mendorong agar KPK kedepannya dapat mengutamakan unsur pencegahan dalam memberantas korupsi di Indonesia dibandingkan hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu Forsi menilai kinerja KPK terkait proses pencegahan tindakan koruspi belum memuaskan.

Ilustrasi

Forsi menyampaikan dukungannya dengan menyambangi Gedung DPR dan ditemui oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, Koordinator Forsi, Syafrudin mengatakan, kewenangan yang dimiliki lembaga adhoc itu terlalu kuat. Sehingga, UU KPK perlu untuk direvisi.

"Kewenangan KPK itu terlalu superbody. Sehingga kita dorong agar DPR segera merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Syafrudin, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement