"Ada dana yang masuk besar sebagai mahasiswa tidak masuk akal. Ada juga penarikan di beberapa wilayah konflik," paparnya.
Baca Juga: Menkominfo: Pemblokiran Twitter Veronica Koman Tergantung Penyidik
Hingga saat ini, tersangka Veronica Koman belum hadir ke polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Polisi memberi batas waktu toleransi sampai tanggal 18 September 2019 untuk hadir di Polda.
Namun jika Veronica tetap tidak hadir sampai batas akhir yang telah ditentukan, maka polda Jatim akan menerbitkan DPO bagi tersangka. Selanjutnya akan disusul dengan pengeluaran red notice. (kha)
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.