JAKARTA - Setelah melalukan rapat, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk lebih mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif.
"Sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Dengan demikian, perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, Tjahjo menyebutkan bahwa pemerintahan berpendapat kalau revisi itu akan menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif.
"Dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum," ungkapnya.
Kedua, Tjahjo menilai kalau perubahan ketiga atas UU MD3 dimaksud untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
"Berdasarkan ke dua pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," tutup Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, rapat di Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah ini menyetujui semua poin perubahan UU MD3, seperti salah satunya adalah penyempurnaan redaksi Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut;
"Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
Atas persetujuan yang telah disepakati terhadap RUU MD3 tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas lebih lanjut ke dalam rapat paripurna oleh DPR RI.
(Salman Mardira)