KPK tegas menolak revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan sudah disetujui oleh Presiden Jokowi, karena dianggap akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Jokowi hanya meresponsnya dengan menolak empat poin terkait revisi UU KPK, namun dia tak menarik Surat Presiden (Supres) yang sudah dikirim ke DPR untuk dimulainya pembahasan revisi UU KPK, meski sudah disesak oleh berbagai pihak.
"Mengenai revisi UU KPK ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama. Pemerintah mengawasi bersama sama dan semuanya mengawasi semua. Dan KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi tugas kita bersama," kata Jokowi.
(Salman Mardira)