Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |14:10 WIB
Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru
Gedung KPK, Jakarta (Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

( 2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

( 1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pember antasan Tindak Pidana Korupsi.

( 2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib di musnahkan seketika.

( 3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tidak

dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil peny adapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement