Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor Dinas di Kepri, KPK Sita Dokumen Anggaran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |17:42 WIB
Geledah Kantor Dinas di Kepri, KPK Sita Dokumen Anggaran
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Febri menambahkan, dalam operasi penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan anggaran di kantor dinas tersebut. "Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," tutur Febri.

KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri 

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement