JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen terkait anggaran dalam operasi penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Febri menjelaskan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepri untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri," tutur Febri.
KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.