JAKARTA – Imam Nahrawi secara otomatis mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan tersangaka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya secara otomatis, diminta (mundur-red) tidak diminta secara otomatis itu," ujar Tenaga Ahli Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (18/9/2019).
Menurut dia, ditetapkannya menteri aktif Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka KPK sebagai bukti bahwa pemerintah tak pernah mengintervensi kerja lembaga antirasuah.

"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada KPK atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," tuturnya.
Ngabalin enggan berkomentar apakah Jokowi nantinya melakukan reshuffle kepada Imam Nahrawi. Pasalnya, masa jabatan Kabinet Kerja tak kurang dari enam pekan ke depan.