JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya akan menindak tegas industri-industri di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga melakukan pencemaran udara. Industri tersebut adalah pembakaran arang dan peleburan aluminium.
Anies melanjutkan, kasus ini bahkan sudah ditangani pihak kepolisian. Nantinya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana akan diserahkan dan diproses oleh polisi.
Baca juga: 25 Industri Rumahan di Jakut Cemari Udara
Namun jika hanya melanggar peraturan daerah, maka Anies akan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi ke industri-industri rumahan tersebut.

"Sekarang malah sedang proses dengan kepolisian. Jadi kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran," ujar Anies ketika berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakarta Capai Rp48,6 Miliar
"Ketika pelanggarannya itu masuk ranah hukum pidana, maka kita serahkan kepada kepolisian. Ketika pelanggarannya masuk ranah perda, maka akan kita berikan sanksi," tuturnya.