JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan, Olahraga dan Sejarah, Hetifah Sjaifudian menyesalkan Menpora bisa turut terseret perkara itu.
"Tentu Komisi X menyesalkan. Ya semua punya kedudukan sama di depan hukum. Jadi, Komisi X mendorong semua mengikuti proses hukum," ujar Hetifah saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Berharap Ini Bukan Politis
Kata Hetifah, setiap melangsungkan rapat kerja dengan Menpora Imam Nahrawi, pihaknya selalu mengingatkan agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak boleh dilanggar.

"Komisi X DPR meminta Kemenpora selalui berhati-hati, dan dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga, dan lain-lain," bebernya.
Hal itu dilakukan lanjut Hetifah, karena dari seluruh mitra Komisi X, hanya Kemenpora yang beberapa kali mendapat penilaian disclaimer of opinion atau tidak menyatakan pendapat dari BPK.
"Baru tahun 2018 saja mendapat opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion)," tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Baca juga: PKB Akan Beri Bantuan Hukum pada Menpora Imam Nahrawi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain," kata Alex.