Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka, Aktivitas Kemenpora Berjalan seperti Biasa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |12:23 WIB
Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka, Aktivitas Kemenpora Berjalan seperti Biasa
Imam Nahrawi.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Pasca-penetapan tersebut, aktivitas di Kemenpora terpantau berjalan seperti biasanya.

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto memastikan jajarannya tetap bekerja seperti biasa, meskipun saat ini Menpora Imam Nahrawi tengah tersandung kasus hukum.

"Jadi saya sendiri selaku Sesmen juga sudah mengingatkan seluruh jajaran di sini bahwa proses kantor tetap berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal terhenti dan Pak Menteri sendiri juga sudah mengatakan Beliau mengikuti proses hukum yang ada," ujar Gatot di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2019).

Dikatakan Gatot, dirinya juga belum bisa memastikan apakah nantinya Imam Nahrawi masih akan berkantor atau tidak. "Kami belum dapat informasi apakah Beliau masih berkantor atau tidak. Kami belum ada arahan lebih lanjut dari Beliau," tuturnya.

Gatot mengaku terkejut dan sedih atas ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Koni oleh lembaga antirasuah. Dia berharap kasus hukum yang ada berjalan sesuai koridor hukum.

Imam Nahrawi

"Kami tentu merasa terkejut, sedih dan prihatin dan berharap pak Menteri bisa tabah menghadapi masalah ini," tutup Gatot.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.

Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement