Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019, penggunaan senjata api dilakukan hanya dalam keadaan mendesak. "Senjata api itu digunakan apabila ada keadaan mendesak dan membahayakan petugas dan membahayakan orang lain,” ujar Pandra.
Dia belum bisa memastikan apa sanksi terhadap ketiga polisi jika terbukti melanggar.
“Ketiganya sudah diperiksa propam nanti kewenangannya ada di propam," kata Zahwani Pandra.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.