Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 18 September 2019 sore mengumumkan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Imam diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait kasus ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan kedua Rp11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Tangis Imam Nahrawi Pecah saat Pamit Dengan Pegawai Kemenpora
(Hantoro)