Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar terkait penyaluran dana hibah ke KONI. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan.
Pertama pada medio 2014-2018 melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
KPK juga sudah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Pasca-jadi tersangka, Imam Nahrawi pagi tadi menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyerahkan surat pengunduran diri dari Menpora.
Siang tadi, Imam Nahrawi menyambangi Kantor Kemenpora dan mengumumkan secara resmi pengunduran dirinya, sekaligus berpamitan kepada pegawai dan pejabat kementerian tersebut.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.