Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petaka Cinta Segitiga, Juru Parkir Bunuh Pedagang Ikan di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |14:21 WIB
Petaka Cinta Segitiga, Juru Parkir Bunuh Pedagang Ikan di Bogor
Polres Bogor merilis kasus pembunuhan pedagang ikan oleh juru parkir (Okezone.com/Putra)
A
A
A

Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri sebelum ditangkap polisi pada Selasa 17 September 2019.

Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Hukumannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati karena pelaku sudah merencanankan pembunuhan ini kepada korban," tutup Hendri.(sal)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement