Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri sebelum ditangkap polisi pada Selasa 17 September 2019.
Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Hukumannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati karena pelaku sudah merencanankan pembunuhan ini kepada korban," tutup Hendri.(sal)
(Arief Setyadi )