BANGLI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus kurir narkoba, I Gede Satria Randi Irawan (26), pria pengangguran yang tinggal di Buleleng, ditangkap di depan sebuah pos kamling di Desa Demulih, Susut. Ia berdalih menjadi kurir narkoba lantaran tak punya pekerjaan setelah keluar dari penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan Satria, pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto.
Petugas juga mengamankan beberapa barang milik pelaku berupa plaster bening, satu buah dabeltif kecil, satu buah kulit rokok, sepeda motor DK 5550 UAT lengkap dengan STNK dan kunci, serta sebuah handphone.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres guna proses lebih lanjut,” terangnya, seperti dilansir dari Balipost.com, Kamis (19/9/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satria diketahui merupakan kurir narkoba sekaligus pengguna barang terlarang tersebut. Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku menjadi kurir narkoba sejak dua bulan terakhir untuk wilayah Singaraja, Karangasem, dan Bangli. Dia nekat menjadi kurir lantaran tidak punya pekerjaan setelah lima bulan bebas dari lembaga pemasyakatan.