Sesampainya di pom bensin Jatiwaringin terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang tak dikenal, dan menyuruh terdakwa ke Jatiwarna, Bekasi. Sesampainya di situ terdakwa dihubungi kembali melalui telepon oleh seorang yang tak dikenal dan selanjutnya mengarahkan untuk mengikuti jalan sampai bertemu sebuah masjid yang disebelahnya ada gang dan menunggu di sana.
Tak berselang lama datang seseorang yang tak dikenal oleh terdakwa dan menyerahkan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi dua karung. Kemudian barang tersebut ditaruh di jok motor dan diikat oleh terdakwa lalu menuju kembali ke warung kelontong Jalan Baru Plenongan RT 001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Setelah terdakwa sampai di warung kelontong langsung menghubungi Tengku Umar alias Yan untuk mengatakan barang sudah di warung, lalu Tengku Umar alias Yan bilang ‘tunggu saja, besok ada yang ambil’.
Sewaktu terdakwa membuka satu buah tas warna hitam tersebut di dalamnya berisi dua karung, yakni satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.481 gram, dan satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.516 gram. Selanjutnya barang tersebut kembali dimasukan ke dalam tas warna hitam dan digantung di dinding belakang warung dekat kamar mandi.
Keesokannya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Tengku Umar alias Yan untuk mengantar narkotika jenis sabu, namun terdakwa menolak. Lalu Tengku Umar alias Yan menjelaskan ‘ya sudah, nanti ada yang ambil namanya Zaki Fiqrillah. Sekira pukul 10.30 WIB terdakwa pulang ke rumah, namun karena terdakwa merasa perasaannya tak enak kemudian terdakwa pergi ke arah Pamulang.
Baca Juga: Kepala BNN Sebut Peredaran Narkoba 90% Dikendalikan dari Lapas
Saat terdakwa sedang berjalan ke arah Pamulang terdakwa dihubungi oleh terdakwa Zaki Fiqrillah dan menanyakan dimana letak tas berisi sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa tas berisi sabu tersebut terdakwa gantung di dinding belakang warung dekat kamar mandi, jadi tinggal langsung ambil saja.
Ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di daerah Pamulang tiba-tiba di Jalan Surya Kencana No. 1 Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa diberhentikan lalu ditangkap oleh saksi Rachmad Sigit Navyono dan saksi Ali Imron menuju warung kelontong Jalan Baru Plenongan RT 001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Setelah sampai kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan di dalam warung kelontong dan ditemukan satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto sekira 10.516 gram yang disimpan di dalam ember warna hijau diatas plafon warung.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.