Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir 20 Kg Sabu Divonis 19 Tahun Penjara

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |17:39 WIB
Kurir 20 Kg Sabu Divonis 19 Tahun Penjara
Majelis Hakim Memvonis 2 Kurir 20 Kg Sabu di PN Depok (foto: Okezone/Wahyu M)
A
A
A

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis terdakwa Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf karena terbukti bersalah secara sah menjadi kurir peredaran 20 kilogram sabu.

Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu 

Kedua terdakwa tersebut menjalankan sidang di ruang sidan IV dengan majelis hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dengan anggota Eko Julianto dan Sri Rejeki Marsinta, pada Kamis 18 September 2019.

"Terdakwa Yusuf divonis selama 19 tahun dan denda 1 miliar kalau tidak dibayar diganti 6 bulan penjara dan terdakwa Zaki divonis 17 tahun dan denda 1 miliar kalau tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto saat dihubungi wartawan Sabtu (20/9/2019).

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Depok Adhi Prasetya Handono. Dalam hal ini Muhamad Yusuf dituntut seumur hidup dan Zaki Fiqrillah dituntut 18 tahun penjara.

"Yang meringankan terdakwa karena belum pernah melakukan kesalahan dan berbuat baik selama persidangan," jelasnya.

Nanang menuturkan, dua terdakwa ini ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat, 23 Maret 2019 di warung kelontong Jalan Plenongan RT001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Mereka ditangkap karena memiliki sabu sebanyak 20 Kilogram.

"Mereka hanya perantara bukan bandarnya maka pasal yang dikenakan 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan keterangan tertulis Badan Narkotika Nasional, penangkapan dan pengungkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta dan Depok, dilakukan pada 2 lokasi berbeda di Kota Depok.

Kejadian itu bermula pada Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Muhamad Yusuf ditelepon oleh seseorang bernama Tengku Umar alias Yan (daftar pencarian orang), untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jatiwaringin. Kemudian terdakwa berangkat ke Jatiwaringin menggunakan sepeda motor merk Suzuki Skywave bernopol B 6445 EIO.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement