Diketahui, Veronica Koman saat ini sedang berada di luar negeri ketika ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Selain itu kami juga minta diplomasi kedua kepolisian dua negara ditingkatkan," tutur Edi.
Sebelumnya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.