Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

YLBHI: Ada Dua Alasan Presiden Jokowi Tunda RKUHP

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |13:39 WIB
YLBHI: Ada Dua Alasan Presiden Jokowi Tunda RKUHP
Ketua YLBHI Asfinawati (tiga dari kiri) dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?'. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai ada dua permasalahan mendasar dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga ditunda oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menyorot Perbedaan Sikap Jokowi di RKUHP dan UU KPK 

Permasalahan pertama, kata dia, dalam RKUHP terdapat aturan secara substantif tidak bermasalah namun formulasinya tidak jelas sehingga menjadi multitafsir kemudian menimbulkan persoalan.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone)

"Yang kedua, secara substansi memang bermasalah," kata Asfinawati dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?', di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP 

Di samping itu, lanjut dia, ada juga persoalan lain, seperti membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah yang dimuat dalam Pasal 218.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement