Menurut Asfinawati, hal ini berbahaya apabila disahkan karena rentan membuat banyak orang terjerat dan dipenjara akibat aturan tersebut.
Baca juga: PKS Tak Sepakat Keputusan Jokowi soal Penundaan RKUHP
"Ada berbagai hukuman yang sangat kurang. Kan dia cuma mengatur beberapa untuk pidana alternatif, sebagian besar masih menumpuk pada penjara, padahal lapas susah teriak-teriak ini overcrowding kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," ungkapnya.
"Nah, kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas tidak penuh akan pidana," tuturnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan
(Hantoro)