JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah dan DPR RI tidak hanya sebatas menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun harus mengkaji serius materi dan pasal-pasal kontroversi di dalamnya dengan mendengar masukan rakyat.
"Harus ada pengambilan suara dari seluruh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Nantinya, semua masukan yang ada disaring dan disesuaika dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) untuk kemudian diformulakan menjadi aturan di RKUHP.
Dia mencontohkan seperti pembuatan kalimat dalam pasal perpasalnya. Frasa-frasa dalam RKUHP baru harus melalu proses tes ke beberapa penegak hukum dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar persepsi di luar terkait frasa-frasa tersebut telah cocok. Artinya memiliki kesepakatan menjadi satu tafsir.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP
"Karena misalnya begini, di KUHP yang lama ada kalimat pencurian adalah mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Nah berangkat dari kalimat itu mungkin tidak ada tafsir berbeda, tidak mungkin," ujar Asfinawati.
Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Disebut Timbulkan Tafsir Subjektif
Menurutnya mekanisme pembuatan pasal harus dilakukan secara ketat. Tidak seperti materi RKUHP yang saat ini cenderung memiliki frasa-frasa multitafsir atau pasal karet.