DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok langsung mengajukan banding setelah 2 kurir sabu 20 kilogram divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Kami banding, itu bandar besar jangan main-main kami tuntut seumur hidup malah divonis ringan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari kepada Okezone, Sabtu (21/9/2019).
Sufari mengungkapkan, Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf ditangkap Badan Narkotika Nasional Jumat, 23 Maret 2019 di warung kelontong Jalan Plenongan RT001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Mereka ditangkap karena memiliki sabu sebanyak 20 kilogram.
Baca Juga: Kurir 20 Kg Sabu Divonis 19 Tahun Penjara

"Bandar sabu itu ditangkap BNN karena ada jaringan Internasional. Sabu itu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Aceh, Medan, Jakarta dan Depok," jelasnya.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap bandar sabu tidak bisa ditoleransi, karena saat ini pemerintah sedang menyatakan perang terhadap narkoba.
"Coba fikir ini sabu 20 kg, hancur generasi kita kalau bandar dihukum ringan. Untuk itu kami banding," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis terdakwa Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf karena terbukti bersalah secara sah menjadi kurir peredaran 20 kilogram sabu.
Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.