Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Ringan, Kejaksaan Negeri Depok Ajukan Banding

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |12:12 WIB
Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Ringan, Kejaksaan Negeri Depok Ajukan Banding
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Kedua terdakwa tersebut menjalankan sidang di ruang sidan IV dengan majelis hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dengan anggota Eko Julianto dan Sri Rejeki Marsinta, pada Kamis 18 September 2019.

"Terdakwa Yusuf divonis selama 19 tahun dan denda 1 milyar kalo tidak dibayar diganti 6 bulan penjara dan terdakwa Zaki divonis 17 tahun dan denda 1 milyar kalo tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto saat dihubungi wartawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Depok Adhi Prasetya Handono. Dalam hal ini Muhamad Yusuf dituntut seumur hidup dan Zaki Fiqrillah dituntut 18 tahun penjara.

"Yang meringankan terdakwa karena belum pernah melakukan kesalahan dan berbuat baik selama persidangan," jelasnya.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu 

Nanang menuturkan, dua terdakwa ini ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat, 23 Maret 2019 di warung kelontong Jalan Plenongan RT001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Mereka ditangkap karena memiliki sabu sebanyak 20 Kilogram.

"Mereka hanya perantara bukan bandarnya maka pasal yang dikenakan 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur dia.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement