Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP yang Menuai Polemik di Masyarakat

Amril Amarullah , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |12:02 WIB
Ini Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP yang Menuai Polemik di Masyarakat
Ilustrasi rapat paripurna DPR bahas RKUHP. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik sejumlah pihak di Tanah Air. Gelombang protes pun bermunculan, mulai kalangan masyarakat hingga mahasiswa.

Baca juga: Alasan Jokowi Beda Sikap terhadap Revisi UU KPK dan 4 RUU Lainnya 

Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.

Demo mahasiswa di depan DPR menolak RKUHP. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)

Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.

Baca juga: DPR dan Presiden Sepakat Pasal Kontroversi di RKUHP Perlu Perbaikan 

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement