3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.
4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.
5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.
6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.
7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.
8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.
9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.
10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.