“Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," ucap Bamsoet.
Meskipun RKUHP ini ditunda oleh DPR dan Pemerintah, dia berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

"Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,” katanya.
Baca Juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Bamsoet menambahkan, RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. “Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” tuturnya.
Baca Juga : Komisi III Sebut Menkumham Informasikan RKUHP kepada Presiden Tidak Utuh
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.