Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Baca juga: Gelar OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap Direksi BUMN Bidang Perikanan

(Hantoro)