JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. Penahan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Mereka yang dijebloskan ke jeruji besi yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda (RSU); dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan
"Penahanan selama 20 hari pertama. MMU ditahan di Polres Metro Jaksel, RSU ditahan di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/9/2019).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
Baca juga: KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Setelah uang itu disetujui, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.