DEMONSTRASI penolakan terhadap sejumlah revisi undang-undang, salah satunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjalar ke para pelajar. Mereka yang sempat terlihat dalam aksi yang digelar mahasiswa Selasa 24 September 2019 kembali turun ke jalan pada Rabu 25 September 2019.
Mereka datang secara massif dari segala penjuru Jakarta dan daerah dengan titik pusat aksi di belakang Gedung DPR RI Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta. Gabungan ratusan pelajar dari berbagai sekolah itu menamakan diri #STMMelawan.
Aksi pecah ketika massa pelajar dihadang aparat kepolisian saat ingin menuju Gedung DPR RI. Polisi buat barikade, dan pelajar tak terima hingga terjadi bentrok dan aksi pelemparan batu dilakukan massa.
Aparat terus bergerak membubarkan massa yang melakukan aksi tanpa adanya surat pemberitahuan ke kepolisian itu. Tembakan gas air mata dilontarkan, namun pelajar bertahan dan membalas dengan lemparan batu dan pembakaran.
"Buka, buka, buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," pekik para pelajar tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Pecahan Botol, Massa Pelajar Juga Lempari Polisi dengan Bom Molotov
Aksi demonstrasi meluas yang tadinya berpusat di belakang Gedung DPR, para pelajar bergeser ke Jalan Asia Afrika dan arah Slipi. Kericuhan terus memanas hingga malam hari, marka jalan dan sepeda motor dibakar, salah satunya milik wartawan Okezone, Puteranegara.
Setidaknya ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang dipersoalkan banyak kalangan, termasuk pelajar. Misalnya, mereka menyoroti soal hewan masuk ke halaman tetangga dikenakan denda Rp10 juta dan pasal santet.
Pasal-pasal yang dimaksud, pasal soal korupsi yang memuat hukuman lebih rendah dari UU Tindak Pidana Korupsi; Pasal tentang orang yang membiarkan hewan unggas peliharaannya masuk ke helaman orang lain didenda Rp10 juta; Kebebasan Pers dan Berpendapat, pada pasal itu memuat orang yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipenjara.
Kemudian, pasal soal aborsi, semua bentuk aborsi bentuk pidana termasuk pelaku yang terlibat, kecuali korban pemerkosaan, dan tenaga medisnya tidak dipidana; Pasal kumpul kebo, setiap orang yang bersetubuh dengan bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan hukuman penjara 1 tahun.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa Pelajar hingga Pasar & Stasiun Palmerah