Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akselerasi Daya Saing Produk Lokal, Bea Cukai Tertibkan Jastip

Akselerasi Daya Saing Produk Lokal, Bea Cukai Tertibkan Jastip
Foto: dok Bea Cukai
A
A
A

JAKARTA – Jasa titipan atau jastip saat ini masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun sayangnya, metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jasa titipan dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/9) terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

“Dalam rombongan tersebut terdapat empat belas orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ungkap Heru Pambudi.

Penindakan yang dilakukan tersebut di atas menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap para pelaku jasa titipan yang tidak mematuhi ketentuan. Setidaknya telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar.

Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lainberasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong,Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. Sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement