JAKARTA – Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai penangkapan 12 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang diduga terkait tindakan terorisme.
Baca juga: Malaysia Tahan 12 WNI yang Diduga Pro-ISIS
Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, meski Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah mengeluarkan rilis mengenai operasi penangkapan sejumlah tersangka terorisme, termasuk di antaranya WNI, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur belum menerima notifikasi resmi.
"PDRM telah keluarkan rilis mengenai beberapa operasi penangkapan antara 10 Juli hingga 25 September 2019 terkait dugaan tindakan terorisme. Total yang ditangkap 16 orang, di mana 12 di antaranya WNI," jelas Judha dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Tiga Wanita Indonesia di Singapura Ditahan Atas Kasus Terorisme
"KBRI Kuala Lumpur belum menerima secara lengkap notifikasi konsuler dari Pemerintah Malaysia mengenai penangkapan WNI tersebut. KBRI Kuala Lumpur akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui seluruh WNI yang ditahan serta memberikan pendampingan untuk menjamin hak-hak para WNI tersebut berdasar hukum setempat," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News