Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa PNS Kemenpora Terkait Suap Dana Hibah KONI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |11:14 WIB
KPK Periksa PNS Kemenpora Terkait Suap Dana Hibah KONI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza Dipanggil KPK Terkait Suap Imam Nahrawi

Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Baca Juga : KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement