JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang pejabat swasta terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau Tahun 2018-2019, Jumat (27/9/2019).
Keterangan ketujuh orang saksi tersebut diperlukan untuk tersangka Gubernur Kepuluan Riau non aktif Nurdin Basirun (NBU).
"Ketujuh orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 208/2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri
Adapun ketujuh saksi itu yakni: