7. Direktur Utama Viovio Seribu Awani Anjarrudin.
Adapun dalam penyelidikan kasus itu sendiri KPK masih berusaha mendalami bagaimana proses perizinan dari Pemprov Kepulauan Riau dan dugaan pemberian suap dalam kasus tersebut.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan empat orang yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar dari unsur swasta.
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
(Edi Hidayat)