MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, mendampingi 3 orang jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput demo di Makassar, pada Selasa 24 September 2019.
Tim advokasi bantuan hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, resmi menyerahkan barang bukti, ke Propam Polda Sulsel, Senin (30/9/2019).
Baca Juga: 3 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Diduga Aparat saat Liput Demo di Makassar

Barang bukti yang diserahkan berupa 2 video dugaan, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.
Penyerahan barang bukti itu berasal dari dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel, pada Selasa, 24 September 2019.
"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangan nya masih proses," Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.
Kadir Wokanubun, Tim Kuasa Hukum ini membuat laporan aduan, secara umum yang dibagi dalam dua bagian. Pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 351.
"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.
