JAKARTA - Para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari berbagai angkatan memberikan pernyataan sikap atas perkembangan terkini mengenai situasi hukum dan politik di Indonesia. Mereka meminta semua pihak menjaga dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal, termasuk unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR yang berujung tindak anarkis.
Selaku koordinator dari gerakan pernyataan sikap alumni FHUI yang adalah alumni FHUI angkatan 1985, Melli Darsa menuturkan hukum harus dijadikan sebagai panglima tertinggi yang harus dihormati agar penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih baik lagi.
Alumni sebuah universitas, kata dia, adalah bagian dari yang tidak terpisahkan dari civil society. Hanya saja seringkali birokrasi yang mengikat asosiasi resmi membuat sejumlah anggotanya tidak selalu dapat menyalurkan pendapat mereka.
“Pernyataan sikap bersama saya fasilitasi agar keprihatinan dan keresahan yang mungkin dirasakan sebagian besar dari “silent majority” dari keluarga alumni bisa disuarakan,” kata Melli dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (2/10/2019).

Proses finalisasi pernyataan sikap ini dilakukan bersama para alumni dengan demokratis, tanpa paksaan, dan transparan. “Saya pribadi sangat senang pernyataan sikap ini memperoleh dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari guru besar UI, pejabat publik, hingga advokat, notaris, dan para pengusaha ternama. Kami ingin mengajak semua pihak agar menempatkan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal,” kata Melli.
Timbul Thomas Lubis, alumni FHUI angkatan 1969 yang menjadi praktisi hukum mengatakan, kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi baru-baru ini karena berbagai pihak belum menjalankan proses demokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Damailah Wamena, agar Kami Bisa Kembali
Baca Juga : Kasus Grup Whatsapp STM, 5 Orang Ditangkap dari Kreator hingga Buzzer
“Unjuk rasa adalah salah satu hak asasi yang dijamin oleh undang-undang, pelaksanaannya pun dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Timbul.
Nadia Nasoetion, alumni FHUI angkatan 1993 yang juga praktisi hukum, turut menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan patut diapresiasi sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau mengganggu ketenangan umum. Unjuk rasa apalagi yang dilakukan oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi agar tidak menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi kontra produktif.