Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Pasal Jadi Ganjalan Pengesahan RKUHP

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |03:37 WIB
11 Pasal Jadi Ganjalan Pengesahan RKUHP
Ilustrasi Penundaan Pengesahan Revisi Undang-Undang KUHP (foto: Okezone)
A
A
A

Muladi menyampaikan nasib revisi KUHP sekarang berada di tangan Presiden Joko Widodo dan DPR Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik. Menteri Hukum dan HAM pada kabinet baru nanti juga akan memegang peran penting dalam menentukan pengesahan RKUHP.

Baca Juga: Pidana Santet di RKUHP, Begini Kriteria Dukun yang Bisa Terjerat Hukum 

"Kini kita tunggu pelantikan Presiden dan kabinet (yang baru). Tinggal tunggu Menteri Kumham dan Komisi III (DPR) siapa ketuanya. Kita tunggu Menteri Kumham baru, siapa anggota Panja (panitia kerja) baru di DPR. Kita akan ketemu lagi membahas perbedaan-perbedaan," pungkasnya.

Dalam dialog tersebut menghadirkan dua pakar hukum yakni Prof. Dr. H. Muladi, SH. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Sementara dialog yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen itu dipandu oleh moderator Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement