Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polisi Tetapkan 380 Orang Tersangka Demo Rusuh di DPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |17:22 WIB
 Alasan Polisi Tetapkan 380 Orang Tersangka Demo Rusuh di DPR
Demo di depan DPR Ricuh (foto: Okezone.com/Arif)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan 380 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi kerusuhan di Gedung DPR RI. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap 1.489 orang dalam aksi tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan alasan polisi menetapkan 380 orang tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu lantaran, ratusan orang itu terlibat langsung dalam kerusuhan yang terjadi.

"Pertama, mereka terlibat aksi kerusuhan artinya ada di TKP. Kedua, melempar petugas. Ketiga, mengambil video amatir, dicreate kemudian disebarkan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

 Baca juga: Diduga Hasut Pelajar Berdemo, 7 Admin Grup WA STM Ditetapkan Tersangka

Selain itu, kata Asep, ratusan pelaku itu juga diduga kuat membawa beberapa peralatan yang sengaja disiapkan untuk melakukan kerusuhan. Beberapa diantara mereka juga ada yang kedapatan melakukan perusakan di pos polisi.

"Kemudian ada yang membawa bom molotov dan merusak pospol. Dari keseluruhan itu lah yang ditersangkakan," ujar Asep.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement