Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melchias Mekeng Kembali Mangkir, KPK Siap Ambil Tindakan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |19:34 WIB
Melchias Mekeng Kembali Mangkir, KPK Siap Ambil Tindakan
Melchias Markus Mekeng (Foto : Sindo)
A
A
A

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," katanya.

‎KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Samin Tan.

Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement