Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melchias Mekeng Kembali Mangkir, KPK Siap Ambil Tindakan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |19:34 WIB
Melchias Mekeng Kembali Mangkir, KPK Siap Ambil Tindakan
Melchias Markus Mekeng (Foto : Sindo)
A
A
A

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Baca Juga : Politikus PDIP: Saya Yakin Fadli Zon Masuk Kabinet Jokowi

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement