Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |19:50 WIB
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Suap Proyek Jalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

"Dua saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin) belum diperoleh informasi‎ terkait ketidakhadirannya," terang Febri.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Bengkalis.

Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Baca Juga : PA 212 Siapkan 100 Pengacara Bela Sekjennya di Kasus Ninoy Karundeng

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement