Namun, kata dia, di Pasal 2 dalam RKUHP membuat ruang hukum lain yakni hukum lokal dan hukum adat. Karena ada tafsir hukum lain, akhirnya menimbulkan multi tafsir dari implemenntasi dari pasal-pasal yang ada.
Baca juga: RKUHP Sudah Lewati Pembahasan Akademik Selama 40 Tahun
"Sedangkan dalam hukum pidana harus tungggal. Harus clear dan jelas, tidak boleh ada ruang debat," bebernya.
Dan yang kedua, kata dia, semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal. Istilahnya satu obat untuk mengobati semuanya.
"Padahal tidak semua diselesaikan dengan pidana. Ada ruang penyelesaian problem tidak melulu pidana. Bisa melalui pedata atau administrasi," tegasnya.