Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: RUU KUHP Harus Dibahas Ulang secara Total

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2019 |20:56 WIB
 DPR: RUU KUHP Harus Dibahas Ulang secara Total
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Lalu ketiga, ada potensi kriminalisasi yang berlebihan, seperti kasus kecil yang seharusnya tidak jadi delik pidana, jadi delik pidana, yang akhirnya semangat untuk mengganti hukum kolonial dengan hukum baru. Tetapi justru hukum yang baru lebih kolonial dari hukum kolonial.

"Bisa mengarah ke hukum melakonial. Dimana negara menjadi sangat mengerikan. Orang menjadi takut negara yang bisa menjadikan kewenangannya untuk mengatur masyarakatnya dengan cara tangan hukum pidana. Itu yang kita harapkan agar bisa bahas dan menyisir lagi hal-hal mana saja yang menurut kita patut sisir," sambungnya.

Kata Taufik, yang membedakan kasus hukum masuk dalam hukum pidana dan perdata adalah mans rea. Kalau tidak ada unsur mans rea bisa masuk ke ranah yang lain. Bisa masuk perdata, administrasi atau bisa masuk soal sosial.

Untuk memuluskan niat mereview RKUHP ini, Partai Nasdem akan melakukan komunikasi dengan partai lain.

"Lobby tetap dilakukan. Fraksi Nasdem akan melakukan lobby. Lalu, menyusun argumentasi agar Fraksi lain bisa mempunyai pandangan yang sama soal RKUHP," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement