Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Baru Berlaku Besok, KPK Yakin Tak Bisa Lagi OTT seperti Sekarang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |13:05 WIB
UU Baru Berlaku Besok, KPK Yakin Tak Bisa Lagi OTT seperti Sekarang
Aktivis menggelar teatrikal matinya KPK karena kewenangannya dibatasi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga kali alias hattrick operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari belakangan ini. Teranyar adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya yang diciduk.

Dzulmi Eldin Cs ditangkap KPK jelang sekira 20 jam diberlakukannya Undang-Undang KPK yang baru. UU KPK yang disahkan DPR sebulan lalu di tengah gencarnya penolakan publik itu resmi berlaku terhitung, Kamis 17 Oktober 2019.

Baca juga: Jelang Berlaku UU Baru, KPK Cetak "Hattrick" OTT dalam 2 Hari

KPK meyakini jika UU KPK yang baru mulai berlaku, maka KPK tidak bisa gencar lagi melakukan penindakan atau OTT seperti sekarang, mengingat ada beberapa kewenangan KPK dibatasi dalam undang-undang baru tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang gencar melakukan OTT. Sepanjang 2019, KPK sudah melancarkan 21 kali OTT. Pada 2018, KPK melakukan 28 kali OTT dan menetapkan 108 tersangka korupsi, terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK.

 OTT Angkasa Pura II

Hasil OTT KPK terhadap pejabat Angkasa Pura II (Okezone)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan kinerja penindakan sebelum UU KPK baru resmi diberlakukan.

"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di Undang-Undang (KPK) yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain, karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan hasil kajian KPK, ada beberapa catatan dalam UU KPK hasil revisi itu berpotensi membatasi kewenangan penindakan. Salah satunya yakni soal penyadapan yang biasa dilakukan KPK sebelum melakukan OTT.

"Penyadapan (dalam UU KPK baru) sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," kata Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement