Seperti diketahui kesalahan ketik atau typo penulisan itu terdapat pada Pasal 10A Ayat 4, di mana kelebihan huruf a. Selain itu perbaikan juga dilakukan pada Pasal 29 dimana penulisan usia dalam angka dan huruf tidak selaras.
“Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu enggak terlalu bermasalah,” tuturnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi itu juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK sendiri secara otomatis mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak revisi tersebut disahkan, meski belum di tandatangani oleh presiden.
“Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan. Kalau presiden ga tanda tangan otomatis itu berlaku, iya,” jelasnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.