INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada seorang bernama Carsa selaku rekanan penggarap proyek tersebut.
Dari data yang dihimpun Okezone, tercatat Supendi mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Nilai proyek itu ditaksir mencapai sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepada Carsa, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang. Supendi sudah mulai meminta uang sejumlah Rp100 juta sejak Mei 2019. Selain Supendi ternyata dua orang lainnya yakni Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya ini, disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Total uang dugaan suap yang diterima oleh Supendi dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Nasib Sejumlah Proyek Usai Supendi Ditangkap KPK
Menurut penuturan Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat, pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu akan tetap berjalan, meski Supendi, Omarsyah, serta Wempy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Taufik mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah untuk tetap menjalankan proyek pembangunan, yang sudah dikerjakan di Kabupaten Indramayu.
"Tetap harus jalan untuk pembangunan ini jangan sampai terhenti. Makanya kami ambil langkah-langkah untuk bisa mengisi kekosongan ini," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).