Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |17:23 WIB
Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru
Masinton Pasaribu (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama," tukasnya.

Sebelumnnya, Masinton memastikan UU KPK yang baru mulai besok resmi diberlakukan secara otomatis pasca disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu.

Hal itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang mana disebutkan bahwa, setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR, namun presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut secara otomatis berlaku.

"Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement